Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Pupuk Subsidi di Lumajang, Pelakunya Wanita

📅 Selasa, 18 Jul 2023, 09:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Pupuk Subsidi di Lumajang, Pelakunya Wanita Doc: ANTARA/HO-Polres Lumajang
Ket. Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang bersama Bupati Jember Thoriqul Haq saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi di Lumajang, Senin (17/7/2023).

LUMAJANG - Aparat Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton dengan menangkap pelaku seorang perempuan HN (54) warga Desa Kalibendo yang diduga menyimpang dalam menjual pupuk bersubsidi.

"Kami mengamankan truk nopol N 9126 UZ yang mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton dengan jenis urea dan phonska beserta sopir dan pembelinya di Jalan Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian baru-baru ini," kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang dalam keterangan tertulis yang diterima di Lumajang, Selasa (18/7).

Menurutnya, para petani mengeluh kepada kepala desa setempat bahwa mereka sulit mendapatkan pupuk bersubsidi dan saat mencari di tingkat agen dan kios pupuk selalu tidak ada, padahal sebelumnya distribusi pengiriman selalu lancar.

"Tersangka menjual pupuk bersubsidi di luar wilayah peruntukannya dan bukan termasuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sehingga menjual di atas harga eceran tertinggi (HET)," tuturnya.

Ia menjelaskan tersangka menjual urea dan phonska dengan harga Rp150 ribu per kuintal, padahal HET pupuk bersubsidi tersebut sebesar Rp112.500 per kuintal untuk urea, sedangkan pupuk phonska Rp115.000 per kuintal.

Dari hasil penggeledahan di toko atau kios pelaku, kata dia, petugas mengamankan beberapa dokumen kuitansi, data RDKK, dan data penyaluran pupuk dari distributor ke agen kemudian agen kepada petani.

"Kami akan mengembangkan apakah ada tidaknya pemalsuan dokumen atau pemalsuan data, seolah-olah pupuk tersebut telah diambil petani, padahal secara fakta tidak diambil petani yang bersangkutan," katanya.

Boy menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi merupakan tindakan nyata Polres Lumajang sebagai implementasi komitmen tegas Polri terhadap oknum yang melakukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan menyengsarakan para petani.

Tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 ke 3 (e) UU Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

Barang bukti yang disita Polres Lumajang, yakni 1 trukMitsubishinopol N 9126 UZ, 5 ton pupuk bersubsidi jenis urea, 5 ton pupuk jenis phonska, uang tunai Rp14 juta, beberapa dokumen kuitansi, dan data RDKK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

48 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

53 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.