Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- Bawaslu Memproses Laporan Dugaan Pelanggaran

Pilkada Jakarta Tanpa Kotak Kosong

Foto : ANTARA/Khaerul Izan

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (kedua kiri) memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (20/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat.

JAKARTA - Proses Pilkada Serentak 2024 Jakarta dipastikan tanpa kotak kosong seperti dikhawatirkan selama ini. Hal ini terjadi karena KPU Jakarta menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024. Apalagi setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan partai tanpa kursi DPRD dapat mengajukan calon kepala daerah.

"Kami pastikan pada pukul 23.25 WIB, mengeluarkan surat keputusan KPU Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan," kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa.

Wahyu mengatakan agenda pada hari Senin (19/8) merupakan agenda tunggal yaitu laporan pemenuhan syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen Dharma-Kun. Akan tetapi, lanjut Wahyu, karena adanya dinamika yang terjadi pada akhir-akhir ini terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang merasa dicatut, maka rapat pleno membuka ruang perbaikan.

"Agenda laporan pemenuhan syarat dukungan calon tunggal. Tapi karena kita mengakomodasi dinamika yang terjadi, maka ada perubahan berita acara," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top