© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.
“Pengawas pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU Kampanye Pilkada. Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. Masyarakat bisa pilih yang paslon itu atau juga bisa memilih kolom kosong itu."
Baca Selengkapnya“Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada non-satu pasangan calon."
Baca SelengkapnyaBawaslu mengimbau KPU RI agar tidak memfasilitasi kotak kosong pada saat pencoblosan pada Pilkada Serentak nanti di daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI menyiapkan rancangan Perbawaslu tentang pilkada ulang 2025 untuk mengantisipasi jika kotak kosong yang menang dalam Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaKPU RI menyatakan calon yang kalah dengan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 dapat kembali bersaing pada pilkada ulang 2025.
Baca SelengkapnyaKPU RI tengah menyiapkan skema hingga anggaran pilkada ulang di 2025 jika kotak kosong menang di Pilkada Serentak 2024.
Baca Selengkapnya