Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pilkada Jakarta Bisa Tanpa Calon Perseorangan

Foto : ANTARA/HO-KPU DKI Jakarta

Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (18/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Hal itu terjadi setelah perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada. Sedangkan Dharma-Kun adalah satu-satunya bakal calon dari perseorangan.

JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada Jakarta kemungkinan tanpa calon perseorangan atau individu. Sebab menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi.

Hal itu terjadi setelah perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada. Sedangkan Dharma-Kun adalah satu-satunya bakal calon dari perseorangan.

Menurut KPU, dari 1.229.777 data yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat. Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya, Rabu, menyampaikan hal ini dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan.

Rapat juga dihadiri ketua dan anggota KPU Jakarta, Bawaslu Jakarta, serta pasangan calon perseorangan, Selasa (18/6). Dody menyebutkan jumlah dukungan MS masih kurang dari angka minimal, 618.968. "Maka, status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan tidak memenuhi syarat," tandas Dody.

KPU Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan kesatu 9-18 Juni melalui Silon. Tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan. Ini seperti surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data di Silonmaupun surat pernyataan identitas pendukung.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top