Perppu Pilkada Diterbitkan untuk Menyelamatkan Kualitas Demokrasi
Foto: Foto: IstimewaSeperti apa isi lengkap dari Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang?
Untuk mengupas itu, Koran Jakarta mewawancarai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Plt Dirjen Polpum Kemendagri) yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.
Apa pertimbangan diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak?
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa penyebaran Covid-19 telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Pertimbangan lainnya, dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serentak tahun 2020 agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.
Maka, berdasarkan pertimbangan itu, perlu dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU. Jadi Perppu ini untuk menyelamatkan kualitas demokrasi.
Apa saja yang diubah dan diatur dalam Perppu Pilkada serentak ini?
Pertama, ketentuan Pasal 120 Ayat (1) diubah, yang kemudian berbunyi; Dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana non-alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.
Ayat (2) menyatakan pelaksanaan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti.
Nah, di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 122A yang berbunyi, "Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan keputusan KPU diterbitkan."
Ayat 2-nya menyatakan penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR. Ayat (3), ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU. Kemudian ditetapkan, terkait dengan pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Kalau pandemi Covid-19 ini juga belum berakhir sampai bulan Desember, akankah ada penundaan lagi?
Ya, pemungutan suara serentak pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir. Perppu juga memberi ruang itu. n agus supriyatna/P-4
Redaktur: Khairil Huda
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemerintah Sosialisasikan Hasil COP29 Sembari Meluncurkan RBC-4
- 2 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 3 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 4 Segera diajukan ke Presiden, Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi Masuk Tahap Final
- 5 Jika Alih Fungsi Lahan Pertanian Tak Disetop, Indonesia Berisiko Krisis Pangan