Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perppu No 2 Tahun 2002 Solusi Hukum dalam Ketidakpastian Ekonomi Global

Foto : ISTIMEWA

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran - Romli Atmasasmita

A   A   A   Pengaturan Font

Terobosan hukum dalam bentuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan langkah hukum yang secara konstitusional telah diakui dalam Pasal 22 UUD 45. Berdasarkan Putusan MKRI Nomor 138 /PUU-VII/2009 bentuk hukum perppu diperlukan jika a) terdapat kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, b) undang-undang yang diperlukan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang, tetapi tidak memadai, dan c) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan segera.

Implementasi merupakan kata kunci yang menentukan berhasil tidaknya tujuan dikeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, dan implementasi melibatkan agensi atau K/L strategis dalam bidang sumber daya alam lingkungan hidup dan ketenagakerjaan.

Selain masalah agensi strategis dalam mencapai leberhasilan mencapai tujuan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja, juga ditentukan oleh efisiensi fungsi pelayanan lepastian berusaha berdasarkam Online Single System (OSS); tanpa dukungan pelayanan bernasis OSS maka dapat dipastikan implementasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 akan mengalami hambatan serius yang dipastikan memperlambat pertumbuhan ekonomi sosial yang pada gilirannya kegagalan pemerintah dalam mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah kepastian global ekonomi dunia.


Redaktur : M. Selamet Susanto
Penulis : Redaktur Pelaksana

Komentar

Komentar
()

Top