Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perppu No 2 Tahun 2002 Solusi Hukum dalam Ketidakpastian Ekonomi Global

Foto : ISTIMEWA

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran - Romli Atmasasmita

A   A   A   Pengaturan Font

Kebijakan pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sesungguhnya merupakan wujud nyata politik ekonomi dan sosial sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan UU Nomor 7 Tahun 1994, "Manfaat dari keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan tersebut pada dasarnya bukan saja memungkinkan terbukanya peluang pasar internasional yang lebih luas, tetapi juga menyediakan kerangka perlindungan multilateral yang lebih baik bagi kepentingan nasional dalam perdagangan internasional, khususnya dalam menghadapi mitra dagang.

Untuk itu, konsekuensi yang antara lain perlu ditindak lanjuti adalah kebutuhan untuk menyempurnakan atau mempersiapkan peraturan perundangan yang diperlukan. Tidak kurang pentingnya adalah penyiapan, penumbuhan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya pemahaman di kalangan pelaku ekonomi dan aparatur penyelenggara, terhadap keseluruhan persetujuan serta berbagai hambatan dan tantangan yang melingkupinya".

Penyempurnaan Peraturan per-UU-an

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan peraturan per-UU-an Indonesia, khususnya bidang Perdagangan Internasional. Disimpulkan bahwa sejak ratifikasi perjanjian perdagangan bebas, 48 tahun kemudian di era pemerintahan Joko Widodo, Indonesia telah berhasil mewujudkan niat dan cita-citanya untuk menyempurnakan peraturan per-UU-an terkait dengan masalah ekonomi dan keuangan di lapangan perdagangan dalam dan luar negeri.

Berdasarkan uraian perkembangan perjuangan Indonesia memasuki gelombang pasar bebas yang menimbulkan ketidakstabilan ekonomi dunia, seharusnya berbangga atas upaya nyata pemerintah dalam memajukan perekonomian Indonesia yang dirintis dan diwujudkan pemerintahan Joko Widodo yang tidak pernah dilakukan/diwujudkan oleh pemerintahan sebelumnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M. Selamet Susanto
Penulis : Redaktur Pelaksana

Komentar

Komentar
()

Top