Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perppu No 2 Tahun 2002 Solusi Hukum dalam Ketidakpastian Ekonomi Global

Foto : ISTIMEWA

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran - Romli Atmasasmita

A   A   A   Pengaturan Font

Oleh: Romli Atmasasmita

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merupakan reinkarnasi UU No 11 Tahun 2020 sejak awal disiapkan sebagai terobosan hukum, baik mengenai metoda pembentukannya, metode Omnibus Law yang tidak dikenal dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Per-UU-an, maupun dari aspek substansinya yang telah berhasil mengompilasi, mengharmonisasi, dan mensinkronisasi sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) undang-undang.

Latar belakang dibentuk UU Ciptaker sejak awal adalah pertama, resesi ekonomi dunia yang mengakibatkan separuh negara terjun bebas menjadi negara miskin. Kedua, membuka celah hukum untuk mempertahankan sebagai negara maju dan khususnya, melindungi kesejahteraan tenaga kerja Indonesia dari dampak negatif ketidakpastian ekonomi global.

Penjelasan pemerintah mengenai pemberlakuan peraturan Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) dan tidak melalui UU telah disampaikan kepada publik, termasuk organisasi masyarakat seperti organisasi buruh dan persiapan pemerintah dalam proses pembentukan Perppu Cipta Kerja telah dilaksanakan secara sistematik, terorganisasi, dan mengikutsertakan pemangku kepentingan dan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait sehingga dapat dipastikan bahwa, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan satu-satunya landasan hukum bagi aktivitas usaha berbasis Onlines Single System (OSS).

Dengan OSS hampir dapat dipastikan bahwa semua upaya perizinan dalam dunia usaha di hampir semua lapangan kerja dapat mencegah dari transaksi bisnis yang tidak fair atau unfair business practices.

Selain keuntungan adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, bottle-neck hambatan di dunia usaha dalam rangka investasi asing di Indonesia terbebas dari suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme dan pada gilirannya memudahkan upaya pemerintah melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap kejahatan tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M. Selamet Susanto
Penulis : Redaktur Pelaksana

Komentar

Komentar
()

Top