Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perppu No 2 Tahun 2002 Solusi Hukum dalam Ketidakpastian Ekonomi Global

Foto : ISTIMEWA

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran - Romli Atmasasmita

A   A   A   Pengaturan Font

Dampak dari keuntungan/kelebihan keberadaan Perppu tersebut adalah kepercayaan investor asing berbisnis di Indonesia meningkat, termasuk arus modal yang memadai dan pada gilirannya memperluas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia dan akan berakhir dengan peningkatan upah buruh dan kesejahteraan rakyat yang memadai.

Jika ditarik garis lurus dan paralel dengan kebijakan ekonomi dan politik pemerintah, dapat disimpulkan bahwa kebijakan menetapkan penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metoda Omnibus merupakan terobosan hukum dan sekaligus solusi mengatasi hambatan prosedur pembentukan per-UU-an dan implementasinya yang sering berbenturan UU satu sama lain dan mengakibatkan ketidakpastian hukum, terutama dalam melancarkan aktivitas bisnis pelaku bisnis, baik pelaku bisnis asing maupun pelaku bisnis lokal.

Selain dikeluarkannya Perppu dengan metoda Omnibus merupakan terobosan hukum meninggalkan metoda pembentukan per-UU-an lama, juga memiliki dampak terhadap hubungan perdagangan internasional sehubungan dengan semakin pesatnya perjanjian internasional di bidang perdagangan pada khususnya terutama sejak pemerintah meratifikasi Perjanjian GATT-WTO dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization.

Peratifikasian Perjanjian Perdagangan Bebas tahun 1994 ditanda-tangani pemerintah Indonesia dengan pertimbangan, antara lain dalam kerangka hubungan ekonomi dan perdagangan internasional, keberhasilan Indonesia meningkatkan ekspor dan pembangunan nasional juga akan tergantung pada perkembangan tatanan ekonomi dunia serta kemantapan sistem perdagangan internasional di samping kemampuan penyesuaian ekonomi nasional terhadap perkembangan yang ada.

Salah satu faktor yang sangat mempengaruhi perekonomian dunia adalah tatanan atau sistem yang merupakan dasar dalam hubungan perdagangan antarnegara. Tatanan dimaksud adalah General Agreement on Tariffs and Trade/GATT, Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan. Persetujuan tersebut terwujud dalam tahun 1947, dan Indonesia telah ikut serta dalam persetujuan tersebut sejak tanggal 24 Pebruari 1950.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M. Selamet Susanto
Penulis : Redaktur Pelaksana

Komentar

Komentar
()

Top