Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perppu No 2 Tahun 2002 Solusi Hukum dalam Ketidakpastian Ekonomi Global

Foto : ISTIMEWA

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran - Romli Atmasasmita

A   A   A   Pengaturan Font

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merupakan reinkarnasi UU No 11 Tahun 2020 sejak awal disiapkan sebagai terobosan hukum, baik mengenai metoda pembentukannya, metode Omnibus Law yang tidak dikenal dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Per-UU-an, maupun dari aspek substansinya yang telah berhasil mengompilasi, mengharmonisasi, dan mensinkronisasi sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) undang-undang.

Latar belakang dibentuk UU Ciptaker sejak awal adalah pertama, resesi ekonomi dunia yang mengakibatkan separuh negara terjun bebas menjadi negara miskin. Kedua, membuka celah hukum untuk mempertahankan sebagai negara maju dan khususnya, melindungi kesejahteraan tenaga kerja Indonesia dari dampak negatif ketidakpastian ekonomi global.

Penjelasan pemerintah mengenai pemberlakuan peraturan Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) dan tidak melalui UU telah disampaikan kepada publik, termasuk organisasi masyarakat seperti organisasi buruh dan persiapan pemerintah dalam proses pembentukan Perppu Cipta Kerja telah dilaksanakan secara sistematik, terorganisasi, dan mengikutsertakan pemangku kepentingan dan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait sehingga dapat dipastikan bahwa, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan satu-satunya landasan hukum bagi aktivitas usaha berbasis Onlines Single System (OSS).

Dengan OSS hampir dapat dipastikan bahwa semua upaya perizinan dalam dunia usaha di hampir semua lapangan kerja dapat mencegah dari transaksi bisnis yang tidak fair atau unfair business practices.

Selain keuntungan adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, bottle-neck hambatan di dunia usaha dalam rangka investasi asing di Indonesia terbebas dari suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme dan pada gilirannya memudahkan upaya pemerintah melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap kejahatan tersebut.

Dampak dari keuntungan/kelebihan keberadaan Perppu tersebut adalah kepercayaan investor asing berbisnis di Indonesia meningkat, termasuk arus modal yang memadai dan pada gilirannya memperluas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia dan akan berakhir dengan peningkatan upah buruh dan kesejahteraan rakyat yang memadai.

Jika ditarik garis lurus dan paralel dengan kebijakan ekonomi dan politik pemerintah, dapat disimpulkan bahwa kebijakan menetapkan penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metoda Omnibus merupakan terobosan hukum dan sekaligus solusi mengatasi hambatan prosedur pembentukan per-UU-an dan implementasinya yang sering berbenturan UU satu sama lain dan mengakibatkan ketidakpastian hukum, terutama dalam melancarkan aktivitas bisnis pelaku bisnis, baik pelaku bisnis asing maupun pelaku bisnis lokal.

Selain dikeluarkannya Perppu dengan metoda Omnibus merupakan terobosan hukum meninggalkan metoda pembentukan per-UU-an lama, juga memiliki dampak terhadap hubungan perdagangan internasional sehubungan dengan semakin pesatnya perjanjian internasional di bidang perdagangan pada khususnya terutama sejak pemerintah meratifikasi Perjanjian GATT-WTO dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization.

Peratifikasian Perjanjian Perdagangan Bebas tahun 1994 ditanda-tangani pemerintah Indonesia dengan pertimbangan, antara lain dalam kerangka hubungan ekonomi dan perdagangan internasional, keberhasilan Indonesia meningkatkan ekspor dan pembangunan nasional juga akan tergantung pada perkembangan tatanan ekonomi dunia serta kemantapan sistem perdagangan internasional di samping kemampuan penyesuaian ekonomi nasional terhadap perkembangan yang ada.

Salah satu faktor yang sangat mempengaruhi perekonomian dunia adalah tatanan atau sistem yang merupakan dasar dalam hubungan perdagangan antarnegara. Tatanan dimaksud adalah General Agreement on Tariffs and Trade/GATT, Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan. Persetujuan tersebut terwujud dalam tahun 1947, dan Indonesia telah ikut serta dalam persetujuan tersebut sejak tanggal 24 Pebruari 1950.

Kebijakan pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sesungguhnya merupakan wujud nyata politik ekonomi dan sosial sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan UU Nomor 7 Tahun 1994, "Manfaat dari keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan tersebut pada dasarnya bukan saja memungkinkan terbukanya peluang pasar internasional yang lebih luas, tetapi juga menyediakan kerangka perlindungan multilateral yang lebih baik bagi kepentingan nasional dalam perdagangan internasional, khususnya dalam menghadapi mitra dagang.

Untuk itu, konsekuensi yang antara lain perlu ditindak lanjuti adalah kebutuhan untuk menyempurnakan atau mempersiapkan peraturan perundangan yang diperlukan. Tidak kurang pentingnya adalah penyiapan, penumbuhan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya pemahaman di kalangan pelaku ekonomi dan aparatur penyelenggara, terhadap keseluruhan persetujuan serta berbagai hambatan dan tantangan yang melingkupinya".

Penyempurnaan Peraturan per-UU-an

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan peraturan per-UU-an Indonesia, khususnya bidang Perdagangan Internasional. Disimpulkan bahwa sejak ratifikasi perjanjian perdagangan bebas, 48 tahun kemudian di era pemerintahan Joko Widodo, Indonesia telah berhasil mewujudkan niat dan cita-citanya untuk menyempurnakan peraturan per-UU-an terkait dengan masalah ekonomi dan keuangan di lapangan perdagangan dalam dan luar negeri.

Berdasarkan uraian perkembangan perjuangan Indonesia memasuki gelombang pasar bebas yang menimbulkan ketidakstabilan ekonomi dunia, seharusnya berbangga atas upaya nyata pemerintah dalam memajukan perekonomian Indonesia yang dirintis dan diwujudkan pemerintahan Joko Widodo yang tidak pernah dilakukan/diwujudkan oleh pemerintahan sebelumnya.

Terobosan hukum dalam bentuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan langkah hukum yang secara konstitusional telah diakui dalam Pasal 22 UUD 45. Berdasarkan Putusan MKRI Nomor 138 /PUU-VII/2009 bentuk hukum perppu diperlukan jika a) terdapat kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, b) undang-undang yang diperlukan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang, tetapi tidak memadai, dan c) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan segera.

Implementasi merupakan kata kunci yang menentukan berhasil tidaknya tujuan dikeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, dan implementasi melibatkan agensi atau K/L strategis dalam bidang sumber daya alam lingkungan hidup dan ketenagakerjaan.

Selain masalah agensi strategis dalam mencapai leberhasilan mencapai tujuan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja, juga ditentukan oleh efisiensi fungsi pelayanan lepastian berusaha berdasarkam Online Single System (OSS); tanpa dukungan pelayanan bernasis OSS maka dapat dipastikan implementasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 akan mengalami hambatan serius yang dipastikan memperlambat pertumbuhan ekonomi sosial yang pada gilirannya kegagalan pemerintah dalam mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah kepastian global ekonomi dunia.


Redaktur : M. Selamet Susanto
Penulis : Redaktur Pelaksana

Komentar

Komentar
()

Top