Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Jasa Keuangan | Pada 2021, YLKI Catat Pengaduan untuk Industri Jasa Keuangan Capai 49,6%

Perlindungan Konsumen Digital Perlu Ditingkatkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, pada Oktober 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang menetapkan persyaratan untuk pemrosesan data dan hak pribadi. Entitas yang memiliki atau mengolah data diberikan tenggang waktu dua tahun untuk mematuhi peraturan tersebut.

Namun, Vera menuturkan peraturan saja tidak cukup untuk mengatasi berbagai masalah yang ada karena tindakan penegakan hukum dan pencegahan juga memainkan peran kunci. "Upaya tersebut juga perlu dibarengi dengan peningkatan kesadaran konsumen dan literasi keuangan konsumen, terutama dalam mengambil keputusan tentang produk dan layanan keuangan," ucap dia menambahkan.

Dia melanjutkan, literasi keuangan yang lemah dapat menyebabkan konsumen membuat keputusan keuangan yang kurang informasi, terjebak dalam perangkap utang, atau jatuh ke dalam produk investasi ilegal. Adapun industri e-commerce dan financial technology (fintech) telah secara signifikan mengubah hubungan konsumen dengan pemilik bisnis, tidak terkecuali Indonesia, yang memiliki tingkat adopsi e-commerce tertinggi di dunia, dengan sebanyak 90 persen pengguna internet berusia antara 16 tahun hingga 64 tahun terlibat dalam transaksi online.

Digitalisasi UMKM

Pada kesempatan lain, anggota Komisi VII DPR, Dyah Roro Esti, mendorong pemerintah meningkatkan digitalisasi untuk lebih menyejahterakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "UMKM berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia," katanya saat menyampaikan interupsi pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Ruang Paripurna II DPR, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa pekan ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top