Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perjalanan Reformasi Agraria

Foto : KORAN JAKARTA/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

Seharusnya dapat dicabut, peraturan cukup banyak. Pencabutan HGU "telantar" menjadi wewenang Menteri Pertanian dan Menteri Negara ATR/ Kepala BPN. Sekian lama peraturan, namun belum ada pencabutan. Peluang lahan yang mungkin ada pada areal hutan yang dapat di konversi. Tetapi ini pun sepertinya nihil karena telah dikuasai perusahaan-perusahaan perkebunan. Yang menarik telah terbit pengaturan luas maksimum lahan yang dapat dikuasai pemodal dalam setiap bidang atau jenis usaha.

Itu bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No 2 Tahun 1999 Pasal 4. Kepala BPN yang mengeluarkan peraturan, namun mereka juga yang melanggar dengan menerbitkan HGU di luar peraturan tersebut. Yang paling mencolok para pengusaha atau group perkebunan kelapa sawit menguasai areal sampai ratusan ribu hektare.

Pemberian sertifikat atas tanah permukiman maupun pertanian dambaan setiap orang. Sayang, BPN tidak dapat mendukung sepenuhnya. Kendala utama sertifikasi dan waktu penerbitan sertifikat. Proses sertifikasi berbelit-belit di BPN. Tanah yang dimiliki melalui Akta Jual Beli (AJB) di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak dapat menjadi dokumen penerbitan sertifikat. Ini masih harus kembali ke lurah/desa, pemilik lama, dan lain-lain. Kemudian minta dokumen-dokumen tanah tersebut yang sebenarnya telah menjadi dokumen pembuatan AJB di PPAT.

PPAT diuji dan diangkat Menag ATR/Kepala BPN, namun AJB yang dikeluarkan tidak cukup untuk penerbitan sertifikat. Prosedur ini menjadi peluang pungutan liar. Salah satu desa di Kabupaten Bogor menarik 3.000 per meter persegi dari urusan keterangan tanah.

Baca Juga :
Olahraga dan Politik

Penerbitan sertifikat di kantor BPN paling cepat enam bulan setelah seluruh dokumen dipenuhi. Di Kabupaten Bogor ada yang tahunan. Kalau demikian perintah Presiden Jokowi untuk mempercepat sertifikat tidak jelas jangka waktunya. Di BPN paling cepat enam bulan. Mungkin bila Presiden akan menyerahkan sertifikat, bisa jadi hanya sepekan selesai.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top