Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perjalanan Reformasi Agraria

Foto : KORAN JAKARTA/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

OLEH M TADUNG

Beberapa bulan terakhir reforma agraria kembali berdengung. Ini menarik terutama bagi petani dan buruh tani. Namun demikian, masyarakat yang membutuhkan hak atas tanah (hak milik, hak pakai, HGB, dan lain sebagainya) turut menantikan harapan. Presiden Joko Widodo minta sertifikasi dipercepat.

Masyarakat bertanya akankah reformasi agrarian terwujud? Sebab perjalanannya cukup panjang sebagai perintah UUD 45 Pasal 33 Ayat 3. Bunyinya, "Bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."

Langkah awal sebagai bagian reforma agraria di era Bung Karno melalui UU No 29 Tahun 1958 tentang peraturan-peraturan/tindakan-tindakan mengenai tanah perkebunan. Intinya perkebunan telantar atau tidak mungkin lagi diusahakan, diambil negara. Lebih tegas pada tahun 1958 dilaksanakan nasionalisasi perusahaan perkebunan/pertanian milik Belanda melalui PP No 24 Tahun 1958.

Puncak reforma agraria sesungguhnya melalui UU PA No 5 Tahun 1960 24 September 1960. UU PA ini memuat secara luas peraturan dasar pokok-pokok agraria. Sangat jelas muatannya mengenai hak-hak atas tanah dan luas minimum atas usaha pertanian rakyat dan luas maksimum yang dapat dimiliki seseorang.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top