Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perjalanan Reformasi Agraria

Foto : KORAN JAKARTA/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

Kemudian, keluar UU No 56 PRP Tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian land reform. Intinya sama dengan reforma agrarian, penataan pemilikan tanah. Di era Orde Baru land reform tidak didengungkan, namun Presiden Soeharto dapat dikatakan telah mewujudkan secara nyata. Program transmigrasi dengan pemberian tanah pertanian minimal dua hektare dan pekarangan 0,5 hektare dilengkapi sertifikat hak milik (SHM).

Program PIR perkebunan baik transmigran maupun penduduk lokal diberi tanah seluas tiga hektare (kebun dua hektare, lahan pangan 0,75 hektare dan pekarangan 0,25 hektare). Begitu pun sertifikasi usaha perkebunan rakyat melalui proyek-proyek lainnya.

Di Era Reformasi juga telah diambil langkah reforma agraria, namun tidak dilaksanakan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pada hari peringatan UUPA setiap September, akan ada "ratusan ribu" hektare lahan dibagikan. Tapi, semua terbatas seremonial, tidak ada tindak lanjut.

Pembagian sertifikat era Joko Widodo mungkin saja untuk lahan yang telah dikuasai sebelumnya. Sertifikat memang penting sebagai wujud kepastian hak atas tanah, namun lebih utama realisasi UUPA dan land reform yang sekarang disebut reforma agraria.

Memang banyak kendala, di antaranya tanah negara sudah hampir tidak ada lagi, banyak dikuasai pengusaha sudah ditempati masyarakat. Pengusaha yang menguasai lahan HGU tidak difungsikan sesuai dengan rencana, mungkin jadi tempat rekreasi atau telantar.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top