Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Peredaran Barang Konsumsi Impor Sudah Meresahkan

📅 Sabtu, 07 Okt 2023, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Peredaran Barang Konsumsi Impor Sudah Meresahkan Doc: Sumber: Bank Indonesia – Litbang KJ/and - KJ/ONES

JAKARTA - Pemerintah segera memberlakukan beberapa regulasi yang bertujuan untuk memperketat arus masuk barang impor. Langkah tersebut untuk merespons keluhan dari asosiasi dan masyarakat akibat membanjirnya barang-barang impor di pasar tradisional, makin sepinya pasar tradisional, dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di platform belanja online e-commerce.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai mengikuti rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10), mengatakan barang impor tentu akan mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri. Seperti maraknya impor ilegal pakaian bekas, membuat industri tekstil melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.

Sebab itu, pemerintah akan menerbitkan berbagai peraturan untuk memperketat impor komoditas tertentu, yang mencakup mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta produk tas.

"Jumlah kode HS yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu. Untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, tas ada 23 kode HS. Saat ini yang sifatnya post border diubah menjadi border dengan persetujuan impor dan laporan surveyor," kata Airlangga.

Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komoditas, baik yang merupakan barang larangan dan/pembatasan (lartas) yakni 60 persen dan nonlartas yaitu 40 persen.

Pemerintah juga mengawasi importir umum terkait penegakan aturan post border menjadi border, serta memperdalam langkah penerimaan di border agar service level agreement dan responsnya tetap sehingga tidak menambah dwelling time.

Perubahan dan perbaikan regulasi akan segera dilakukan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan POM, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Bapak Presiden minta agar peraturan menteri dan turunannya bisa segera direvisi dalam dua minggu," tutur Airlangga.

Industri Dalam Negeri

Pengamat ekonomi dari STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, mengatakan semua stakeholder semestinya mendukung langkah Presiden Jokowi yang secara tegas ingin memberantas impor barang-barang konsumsi.

Langkah memperketat arus masuk barang impor adalah upaya yang positif untuk melindungi industri dalam negeri. Dengan adanya persaingan yang ketat dari barang-barang impor yang harganya lebih murah, membuat industri dalam negeri kesulitan untuk bersaing.

"Dengan membatasi impor, pemerintah membantu mendorong pertumbuhan industri lokal dan menciptakan lapangan kerja. Dan ingat, impor-impor barang konsumsi ini masuk ke Tanah Air kan biasanya ilegal. Jadi, jangan hanya fokus pada pintu masuk legal, tapi pastikan jalan tikus impor ilegal juga harus diberantas," kata Aditya.

Pengetatan pengawasan terhadap arus masuk barang impor, menurut Aditya, semestinya juga harus bisa mengendalikan peredaran barang ilegal atau barang yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kualitas. Hal ini akan melindungi konsumen Indonesia dari produk yang berpotensi berbahaya dan merugikan.

Pengendalian barang konsumsi impor tersebut, katanya, harus secepatnya diiringi dengan upaya mendorong inovasi dan pengembangan produk dalam negeri. Sebab, konsumen memerlukan barang yang terjangkau dengan kualitas sepadan. Penghentian impor, kata Aditya, semestinya tidak merugikan konsumen. "Sampai kapan akan kuat menahan impor? Maka kita harus bisa memproduksinya. Bisa saja kita kalah di harga murah dari barang asal Tiongkok, tapi kuatnya kita bersaing di mana itulah yang mestinya digenjot secepatnya," tandas Aditya.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia (UI), Eugenia Mardanugraha, mengatakan yang prioritas dievaluasi pemerintah ialah kerja sama perdagangan bebas yang melibatkan Tiongkok. "Ini penting karena posisi Indonesia dirugikan," tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.