Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Produk Lokal I Pemerintah Bakal Memperketat Arus Masuk Barang Impor

Peredaran Barang Konsumsi Impor Sudah Meresahkan

Foto : Sumber: Bank Indonesia – Litbang KJ/and - KJ/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

» Dengan membatasi impor, pemerintah membantu mendorong pertumbuhan industri lokal dan menciptakan lapangan kerja.

JAKARTA - Pemerintah segera memberlakukan beberapa regulasi yang bertujuan untuk memperketat arus masuk barang impor. Langkah tersebut untuk merespons keluhan dari asosiasi dan masyarakat akibat membanjirnya barang-barang impor di pasar tradisional, makin sepinya pasar tradisional, dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di platform belanja online e-commerce.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai mengikuti rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10), mengatakan barang impor tentu akan mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri. Seperti maraknya impor ilegal pakaian bekas, membuat industri tekstil melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.

Sebab itu, pemerintah akan menerbitkan berbagai peraturan untuk memperketat impor komoditas tertentu, yang mencakup mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta produk tas.

"Jumlah kode HS yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu. Untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, tas ada 23 kode HS. Saat ini yang sifatnya post border diubah menjadi border dengan persetujuan impor dan laporan surveyor," kata Airlangga.

Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komoditas, baik yang merupakan barang larangan dan/pembatasan (lartas) yakni 60 persen dan nonlartas yaitu 40 persen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top