Digempur Barang Impor, Pabrik Tekstil Terus PHK Karyawan
📅 Kamis, 13 Jun 2024, 00:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Salah satu penyebab pertumbuhan ekonomi Indonesia cenderung stagnan di level 5 persen karena deindustrialisasi dini. Banyak industri seperti pabrik tekstil dan alas kaki pada akhirnya menyerah dan terpaksa merumahkan karyawan mereka karena perusahaan terus merugi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristiadi, baru-baru ini mengatakan mayoritas pabrik tekstil gulung tikar karena kurangnya permintaan produk.
Sementara itu, peneliti Ekonomi Celios, Nailul Huda, mengatakan dari sisi supply impor dari Tiongkok sangat berpengaruh terhadap permintaan tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
"Produk TPT kita kalah bersaing, terutama dari sisi harga. Produk Tiongkok itu bisa masuk ke dalam range harga masyarakat Indonesia. Belum lagi ditambah produk dari Thailand yang juga sudah mulai masuk ke pasar-pasar tradisional," kata Huda.
Kondisi tersebut, jelas Huda, berpotensi mengulang sejarah runtuhnya batik Indonesia pada tahun 1990-an, karena batik printing (cetak) dari Tiongkok.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Produk TPT kita bisa terkapar karena produk impor ini," kata Huda.
Di sisi lain, pasar produk TPT terbesar Indonesia yakni Amerika Serikat (AS) tengah mengalami penurunan permintaan dalam beberapa tahun terakhir. Akibatnya, permintaan barang TPT dari Indonesia juga menurun.
Kondisi tersebut diperparah oleh produk TPT Tiongkok yang juga masuk ke negara tujuan ekspor Indonesia. Faktor itulah yang pada akhirnya menurunkan produksi sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dampaknya pun bisa meluas ke ekonomi makro, karena daya beli masyarakat yang pasti tertekan dan kemiskinan pun bisa mengancam," kata Huda.
Menanggapi mengenai regulasi yang ada, Huda menegaskan sebenarnya aturan yang ada sudah ketat, namun karena pasarnya masih sangat terbuka sehingga barang impor tetap bisa masuk.
Dari sisi pelaku usaha, mereka sangat khawatir dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Aturan tersebut dikhawatirkan mematikan industri tekstil di dalam negeri. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, berharap pemerintah bisa merevisi aturan tersebut sebab sangat mengancam industri TPT dalam negeri.
"Jika Menteri Perdagangan katakan pelaku usaha terlambat, apa sih yang tidak bisa diubah di negeri ini, masa sekelas Permendag tidak bisa direvisi. Jika tidak direvisi, dikhawatirkan maka akan mengganggu industri padat karya yang menampung banyak pekerja," tandasnya.
Danang menduga terbitnya aturan itu karena tekanan pada importir besar. Dirinya berharap Mendag tidak takut terhadap tekanan importir besar. Pemerintah, tegasnya, harus mencegah PHK besar-besaran di industri padat karya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!