Penyelenggara LPBBTI Diminta Mitigasi Risiko Berantas Judi "Online"
Ilustrasi - Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending dan asosiasi terkait melakukan mitigasi risiko untuk mendukung pemberantasan aktiviats judi online di Indonesia.
"Langkah-langkah mitigasi tersebut penting untuk memastikan bahwa penyaluran pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, termasuk LPBBTI, tidak digunakan untuk aktivitas judi online yang dapat merugikan masyarakat atau melanggar peraturan perundang-undangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta, Sabtu (7/9).
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya