
Pengurus Hipmi Berusia di Atas 41 Tahun Diminta Mundur

Foto : ANTARA/HO-HIPMI
Pendiri Hipmi Abdul Latief (kanan) saat mendampingi Presiden Joko Widodo.
"Bagi pengurus Pusat BPP dan pengurus daerah BPD, para pengurusnya yang di atas 41 tahun diminta mengundurkan diri dengan ksatria. Dimana ketua umum BPP dan para ketua umum BPD juga harus tegas untuk mereka-mereka yang di atas 41 tahun untuk mengundurkan diri secara ksatria.," tambah dia,
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya