Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 20 Feb 2025, 02:20 WIB

Pengadilan Korsel Buka Kembali Kasus Pembunuhan Mantan Presiden

Park Chung-hee

Foto: Istimewa

SEOUL -Pengadilan Korea Selatan (Korsel) pada Rabu (19/2) mengatakan bahwa mereka telah membuka kembali kasus pembunuhan mantan Presiden Park Chung-hee oleh kepala intelijennya.

Park telah memerintah negara dengan tangan besi selama lebih dari 15 tahun ketika ia ditembak dan dibunuh oleh bos mata-mata sekaligus ajudan terpercaya Kim Jae-gyu saat makan malam pada tahun 1979. Kim kemudian dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer karena membunuh kepala negara dengan tujuan pemberontakan dan digantung tak lama setelahnya.

Namun keluarganya mengajukan banding ke pengadilan untuk meninjau kembali kasus tersebut pada tahun 2020, dengan klaim bahwa, meskipun Kim telah membunuh presiden, ia melakukannya untuk menghentikan kediktatoran Park yang kejam dan bukan untuk mengejar kekuasaan. Mereka juga mengatakan Kim disiksa selama interogasi dan dia tidak menerima pengadilan yang adil.

"Kami telah memutuskan untuk membuka kembali kasus tersebut," kata seorang pejabat Pengadilan Tinggi Seoul kepada AFP pada Rabu.

Lee Sang-hee, pengacara kerabat Kim, berkata: "Kami akan meninjau kembali kasus ini dengan meninjau catatan investigasi (dari tahun 1980)."

Pembunuhan Park telah lama menjadi subjek perhatian publik di Korea Selatan. Banyak film dan drama televisi yang berpusat pada pembunuhannya, salah satu alasannya adalah karena pembunuhan tersebut menyebabkan putri presiden, Park Geun-hye, mantan presiden Korsel,dan saudara-saudaranya menjadi yatim piatu. SB/AFP/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.