Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 20 Feb 2025, 02:40 WIB

Wapres Filipina Ajukan Gugatan ke Mahkamah Agung

Wapres Filipina, Sara Duterte

Foto: AFP/JAM STA ROSA

MANILA - Wakil Presiden Filipina, Sara Duterte, telah meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan tuntutan pemakzulan terhadapnya, yang merupakan langkah hukum pertamanya untuk melawan kasus yang dapat mengakibatkan pemecatan dan larangan seumur hidup dari jabatan publik.

Majelis Rendah sebelumnya telah memakzulkan Wapres Duterte pada tanggal 5 Februari lalu atas tuduhan seperti anomali anggaran, pengumpulan kekayaan yang tidak biasa, dan dugaan ancaman terhadap kehidupan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, ibu negara, dan ketua DPR.

Putri dari mantan pemimpin negara itu saat ini dipandang sebagai kandidat kuat untuk pemilihan presiden 2028.

Dia telah berulang kali membantah melakukan kesalahan, dan mengatakan bahwa langkah untuk memakzulkannya, di tengah keretakan sengit dengan Marcos Jr, bermotif politik.

Dalam petisi yang ditujukan ke Mahkamah Agung, Wapres Duterte menuduh Majelis Rendah telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang serius ketika dengan sengaja menghindari perlindungan konstitusional terhadap lebih dari satu proses pemakzulan terhadap pejabat yang sama dalam kurun waktu satu tahun.

“Strategi politik ini dilakukan dengan mengorbankan standar konstitusional dengan tujuan akhir agar pemohon secara permanen didiskualifikasi dari pencalonan untuk jabatan terpilih nasional mana pun,” ungkap dia dalam petisi pada tanggal 18 Februari.

Hentikan Persidangan

Dalam petisinya, Wapres Duterte juga meminta pengadilan untuk menghentikan Majelis Tinggi melanjutkan persidangan pemakzulan, yang sebelumnya telah diindikasikan oleh presiden Senat dapat dimulai pada bulan Juni, setelah pemilihan paruh waktu pada bulan Mei.

Ke-24 senator Majelis Tinggi akan bertindak sebagai juri dalam sidang pemakzulan yang dapat berujung pada pemecatan Duterte dari jabatannya dan larangan seumur hidup dari jabatan publik, yang akan menghilangkan harapan untuk menjadi presiden.

Ketua DPR Martin Romualdez tidak segera menanggapi permintaan komentar. Namun dalam sebuah pernyataan pada Rabu (19/2), para pemimpin DPR mengatakan bahwa tindakan putus asa Wapres Duterte itu ditujukan untuk menghindari akuntabilitas.

Sebelum Wapres Duterte mengajukan petisi tersebut, seorang pengacara yang mendukung Wapres Duterte pada Selasa (18/2) mengajukan gugatan hukum pertama terhadap pemakzulan tersebut di Mahkamah Agung, dengan mengatakan bahwa pemakzulan tersebut dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak konstitusional karena dilakukan tanpa pengawasan yang tepat.

"Tidak ada pertimbangan dan diskusi yang layak. Wapres bahkan tidak dipanggil untuk menjawab tuduhan tersebut, jadi tidak ada proses hukum sama sekali," kata pengacara Israelito Torreon.

Torreon pun menambahkan bahwa Duterte tidak ada sangkut pautnya dengan pengajuan gugatan hukum tersebut, seraya menepis anggapan bahwa hal itu merupakan upaya hukum terakhir. “Ini adalah upaya yang sah dari pihak rakyat untuk menghentikan pengaduan pemakzulan yang tidak konstitusional,” kata dia. ST/AFP/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: AFP

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.