Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 19 Feb 2025, 16:48 WIB

Gagal Eksplorasi, Kampus Urung Kelola Tambang

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Foto: Antara.

JAKARTA - Setelah disoroti berbagai kalangan, perguruan tinggi akhirnya batal mengelola wilayah pertambangan. Hal itu dipastikan setelah Rancangan Undang Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan menjadi UU di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan perguruan tinggi memang tak diizinkan mengelola langsung wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara. Meski demikian, kampus dapat menerima manfaat berupa pendanaan dari pengelolaan tambang. 

"Pendanaan itu bisa diberikan dalam rangka meningkatkan layanan pendidikan dan keunggulan perguruan tinggi," ucapnya.

Bagi yang membutuhkan, ujarnya, bisa mengajukan kerja sama dalam risetnya, dalam beasiswanya, atau dalam fasilitas kampusnya. Demi memperoleh pendanaan tersebut, kampus mesti bekerja sama dengan perusahaan tambang yang dikelola pemerintah melalui badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau swasta. 

"Dengan begitu perusahaan-perusahaan tersebut mendapat prioritas pengelolaan WIUP tambang mineral logam atau batu bara," ucapnya.

Dia mencontohkan di Papua, Universitas Cenderawasih (Uncen) bisa menjalin kerja sama riset dengan PT Freeport Indonesia. Kementerian ESDM, ujarnya, akan membuat regulasi teknis melalui aturan turunan dari UU Minerba.

Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU). Langkah ini sejalan dengan harapan pemerintah untuk meningkatkan tata kelola pertambangan minerba agar lebih baik lagi.

Tujuan akhirnya adalah menjadikan sektor ini sebagai penggerak utama ekonomi, mempercepat industrialisasi berbasis pemanfaatan sumber daya alam, serta memastikan manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh rakyat secara adil.

Butuh Kemitraan

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Haris menyampaikan pandangan mini fraksinya terkait perubahan keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

Anggota Panja RUU Minerba tersebut mengatakan penerimaan manfaat tambang bagi perguruan tinggi berguna untuk mendorong riset dan inovasi. Begitu juga dengan izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan yang dianggap mampu mendorong kemandirian ekonomi.

"Fraksi PKS menilai peluang kemitraan dalam pengelolaan pertambangan bagi perguruan tinggi memperkuat riset dan inovasi, serta meningkatkan kualitas lulusan yang siap kerja di sektor energi dan sumber daya alam," kata Haris dalam penyampaian mini fraksi dalam rapat pleno pengambilan keputusan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/2). ers/E-10

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.