Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum - Pejabat Terkait Diminta Lakukan Kajian Mendalam

Pemerintah Urung Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir

Foto : ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019

A   A   A   Pengaturan Font

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir baru bisa bebas murni pada 24 Desember 2023. Ba’asyir telah melewati 2/3 masa pidana pada 13 Desember 2018.

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, menegaskan, wacana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu. Wiranto mengatakan, seorang presiden tak boleh tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya. Presiden kan tidak boleh 'grasa-grusu'. Jadi, ya harus mempertimbangkan aspek lainnya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/1).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana membebaskan Ba'asyir karena alasankemanusiaan. Sebab, usia Ba'asyir sudah sepuh. Selain itu, kata Jokowi, kondisi kesehatan Ba'asyir juga menjadi pertimbangan pihaknya memutuskan membebaskan pimpinan Jemaat Ansharut Tauhid (JAT) itu. Ba'asyir diketahui sempat jatuh sakit saat menjalani hukuman 15 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.

Jokowi mengatakan itu saat meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqom, Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1). Jokowi menyatakan keputusan tersebut telah dibahas bersama Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Yusril selaku penasihat hukum pribadi Jokowi menemui Ba'asyir Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Jumat (18/1).

Yusril datang untuk memberitahukan rencana pembebasan Ba'asyir itu. Yusril mengatakan pembebasan Ba'asyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM. "Setelah bebas nanti, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril, kala itu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Antara

Komentar

Komentar
()

Top