Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum - Pejabat Terkait Diminta Lakukan Kajian Mendalam

Pemerintah Urung Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir

Foto : ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, menegaskan, wacana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu. Wiranto mengatakan, seorang presiden tak boleh tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya. Presiden kan tidak boleh 'grasa-grusu'. Jadi, ya harus mempertimbangkan aspek lainnya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/1).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana membebaskan Ba'asyir karena alasankemanusiaan. Sebab, usia Ba'asyir sudah sepuh. Selain itu, kata Jokowi, kondisi kesehatan Ba'asyir juga menjadi pertimbangan pihaknya memutuskan membebaskan pimpinan Jemaat Ansharut Tauhid (JAT) itu. Ba'asyir diketahui sempat jatuh sakit saat menjalani hukuman 15 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.

Jokowi mengatakan itu saat meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqom, Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1). Jokowi menyatakan keputusan tersebut telah dibahas bersama Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Yusril selaku penasihat hukum pribadi Jokowi menemui Ba'asyir Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Jumat (18/1).

Yusril datang untuk memberitahukan rencana pembebasan Ba'asyir itu. Yusril mengatakan pembebasan Ba'asyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM. "Setelah bebas nanti, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril, kala itu.

Dia dibebaskan tanpa syarat setelah menempuh sejumlah pertimbangan hukum. Salah satunya adalah bebas bersyarat sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kata Yusril, berdasarkan UU itu, Ba'asyir sebenarnya telah diperbolehkan bebas bersyarat sejak 13 Desember 2018.

Namun, ada sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dulu oleh Ba'asyir, yakni setia terhadap NKRI dan Pancasila. Pernyataan Presiden dan Yusril itu menimbulkan pro dan kontra. Apalagi keputusan itu diambil menjelang Pemilu 2019. Sejumlah negara asing, dan keluarga korban Bom Bali pun kecewa dengan rencana pembebasan Ba'asyir itu.

Permintaaan Keluarga

Belakangan, Menko Polhukam Wiranto menyatakan rencana pembebasan Baasyir ini masih butuh pertimbangan. Wiranto menjelaskan, keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017.

Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh. Kesehatannya pun semakin memburuk. Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut. "Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.

Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Ba'asyir atau tidak. Wiranto menjawab, "Kamu dengarkan enggak penjelasan saya? Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," jawab Wiranto.

Wiranto menegaskan hal itu agar tidak memunculkan spekulasi dan kesimpang siuran informasi di masyarakat. "Jangan sampai ada suatu spekulasi lain berhubungan dengan Abu Bakar Ba'asyir yang saat ini masih dalam tahanan itu," ujar dia. "Saya mendengarkan banyak sekali perkembangan-perkembangan informasi yang muncul di berbagai pihak dan ini merupakan penjelasan resmi dari saya mewakili pemerintah," lanjut Wiranto.

Di tempat terpisah, Direktorat Jenderal Pemasyaakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Ba'asyir baru bisa bebas murni menjalani hukuman pidana pada 24 Desember 2023. Ba'asyir divonis 15 tahun penjara pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh.

"Bebas 24 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen PAS Ade Kusmanto, Senin. Ade menyatakan Ba'asyir telah melewati 2/3 masa pidana pada 13 Desember 2018. Menurut dia, pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu masih menyisakan pidana 4 tahun 11 bulan 17 hari bila bebas murni. "Sisa pidananya empat tahun sebelas bulan tujuh belas hari," ujarnya.

fdl/ Ant /P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Antara

Komentar

Komentar
()

Top