Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum - Pejabat Terkait Diminta Lakukan Kajian Mendalam

Pemerintah Urung Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir

Foto : ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019

A   A   A   Pengaturan Font

Dia dibebaskan tanpa syarat setelah menempuh sejumlah pertimbangan hukum. Salah satunya adalah bebas bersyarat sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kata Yusril, berdasarkan UU itu, Ba'asyir sebenarnya telah diperbolehkan bebas bersyarat sejak 13 Desember 2018.

Namun, ada sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dulu oleh Ba'asyir, yakni setia terhadap NKRI dan Pancasila. Pernyataan Presiden dan Yusril itu menimbulkan pro dan kontra. Apalagi keputusan itu diambil menjelang Pemilu 2019. Sejumlah negara asing, dan keluarga korban Bom Bali pun kecewa dengan rencana pembebasan Ba'asyir itu.

Permintaaan Keluarga


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Antara

Komentar

Komentar
()

Top