Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum - Pejabat Terkait Diminta Lakukan Kajian Mendalam

Pemerintah Urung Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir

Foto : ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019

A   A   A   Pengaturan Font

Belakangan, Menko Polhukam Wiranto menyatakan rencana pembebasan Baasyir ini masih butuh pertimbangan. Wiranto menjelaskan, keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017.

Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh. Kesehatannya pun semakin memburuk. Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut. "Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.

Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Ba'asyir atau tidak. Wiranto menjawab, "Kamu dengarkan enggak penjelasan saya? Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," jawab Wiranto.

Wiranto menegaskan hal itu agar tidak memunculkan spekulasi dan kesimpang siuran informasi di masyarakat. "Jangan sampai ada suatu spekulasi lain berhubungan dengan Abu Bakar Ba'asyir yang saat ini masih dalam tahanan itu," ujar dia. "Saya mendengarkan banyak sekali perkembangan-perkembangan informasi yang muncul di berbagai pihak dan ini merupakan penjelasan resmi dari saya mewakili pemerintah," lanjut Wiranto.

Di tempat terpisah, Direktorat Jenderal Pemasyaakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Ba'asyir baru bisa bebas murni menjalani hukuman pidana pada 24 Desember 2023. Ba'asyir divonis 15 tahun penjara pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Antara

Komentar

Komentar
()

Top