![Pemerintah Urung Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir](https://koran-jakarta.com/images/article/phphaufp__resized.jpg)
Penegakan Hukum - Pejabat Terkait Diminta Lakukan Kajian Mendalam
Pemerintah Urung Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir
![Pemerintah Urung Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir](https://koran-jakarta.com/images/article/phphaufp__resized.jpg)
Foto : ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019
"Bebas 24 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen PAS Ade Kusmanto, Senin. Ade menyatakan Ba'asyir telah melewati 2/3 masa pidana pada 13 Desember 2018. Menurut dia, pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu masih menyisakan pidana 4 tahun 11 bulan 17 hari bila bebas murni. "Sisa pidananya empat tahun sebelas bulan tujuh belas hari," ujarnya.
fdl/ Ant /P-4
Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Antara
Komentar
()Muat lainnya