Penegakan Hukum
Pemerintah Bisa Langsung Bubarkan Ormas Anti-Pancasila
Foto : ANTARA/Rosa Panggabean
menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera ormas; dan/atau menggunakan nama,
lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik. fdl/AR-2
Penulis : Muhamad Umar Fadloli
Komentar
()Muat lainnya