Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Pemerintah Bisa Langsung Bubarkan Ormas Anti-Pancasila

Foto : ANTARA/Rosa Panggabean
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas). Salah satu aturan baru yang termuat dalam Perppu tersebut adalah pemerintah bisa mengeluarkan izin pembubaran ormas.


Menko Polhukam Wiranto mengatakan poin penting pertama yang direvisi dari UU 17/2013 adalah soal lembaga yang mengeluarkan izin pembubaran ormas.

Pemerintah berpendapat seharusnya lembaga yang mengesahkan ormas juga punya wewenang untuk membubarkan.

"Tidak terwadahinya di UU 17/2013 asas hukum administrasi contrario actus, yaitu asas hukum lembaga yang mengeluarkan izin atau memberikan pengesahan adalah lembaga yang seharusnya punya wewenang untuk mencabut dan membatalkan itu," kata Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7).


Poin kedua adalah tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila. Pemerintah berpendapat UU 17/2013 mendefinisikannya secara sempit.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top