![Pemerintah Bisa Langsung Bubarkan Ormas Anti-Pancasila](https://koran-jakarta.com/images/article/phpwh8z_i_resized.jpg)
Pemerintah Bisa Langsung Bubarkan Ormas Anti-Pancasila
![Pemerintah Bisa Langsung Bubarkan Ormas Anti-Pancasila](https://koran-jakarta.com/images/article/phpwh8z_i_resized.jpg)
Ia pun meminta kepada semua pihak bisa memahami dan membuang jauh-jauh pandangan bahwa keberadaan Perppu hanya diarahkan untuk mendiskreditkan masyarakat muslim.
"Sama sekali tidak. Perppu bukan untuk memisahkan ormas Islam dengan pemerintah," ujar Wiranto seraya mengatakan bahwa penerbitan Perppu sudah melalui serangkaian kajian panjang dan ditandatangani Presiden pada 10 Juli 2017.
Dalam penjabaran di Perppu tersebut terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan, yakni di Pasal 1, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 62.
Dari lima pasal yang diubah tersebut, yang secara fokus menjelaskan mengenai hal-hal yang dilarang dilakukan oleh ormas tercantum di Pasal 59.
Di antaranya disebutkan ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya