Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun
PELAYANAN PAJAK I Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengatakan penerimaan pajak hingga akhir Juni 2020 turun sebesar 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni dari 604,3 triliun rupiah menjadi 531,7 triliun rupiah.
JAKARTA â€" Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemÂberian insentif pajak hingga DesemÂber 2020 yang ditawarkan kepada wajib pajak badan yang terdampak Covid-19. Perpanjangan itu dilakuÂkan karena hingga 20 Juli 2020, realisasi insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 hanya terserap 660 miliar rupiah atau setara 2,57 persen dari total alokasi insentif sebeÂsar 25,66 triliun rupiah.
Direktur Penyuluhan, PelayanÂan, dan Hubungan Masyarakat DiÂrektorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, akhir pekan lalu, mengatakan stimulus pajak kini terseÂdia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga DeÂsember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana.
Rincian perluasan dan perubahÂan prosedur pemberian fasilitas terÂdiri dari insentif PPh Pasal 21diberiÂkan kepada karyawan di perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat.
“Ini berarti karyawan dengan NPWP dan penghasilan bruto bersiÂfat tetap serta disetahunkan tidak lebih dari 200 juta rupiah pada sekÂtor-sektor tersebut akan mendapatÂkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong,†kata Hestu.
Sementara itu, jika Wajib Pajak (WP) memiliki cabang maka pemÂberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya