Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Stimulus Fiskal

Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Foto : ANTARA/MUHAMMAD ARIF PRIBADI

PELAYANAN PAJAK I Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengatakan penerimaan pajak hingga akhir Juni 2020 turun sebesar 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni dari 604,3 triliun rupiah menjadi 531,7 triliun rupiah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA â€" Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pem­berian insentif pajak hingga Desem­ber 2020 yang ditawarkan kepada wajib pajak badan yang terdampak Covid-19. Perpanjangan itu dilaku­kan karena hingga 20 Juli 2020, realisasi insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 hanya terserap 660 miliar rupiah atau setara 2,57 persen dari total alokasi insentif sebe­sar 25,66 triliun rupiah.

Direktur Penyuluhan, Pelayan­an, dan Hubungan Masyarakat Di­rektorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, akhir pekan lalu, mengatakan stimulus pajak kini terse­dia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga De­sember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana.

Rincian perluasan dan perubah­an prosedur pemberian fasilitas ter­diri dari insentif PPh Pasal 21diberi­kan kepada karyawan di perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat.

“Ini berarti karyawan dengan NPWP dan penghasilan bruto bersi­fat tetap serta disetahunkan tidak lebih dari 200 juta rupiah pada sek­tor-sektor tersebut akan mendapat­kan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong,” kata Hestu.

Sementara itu, jika Wajib Pajak (WP) memiliki cabang maka pem­beritahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Djati Waluyo, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top