Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun
PELAYANAN PAJAK I Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengatakan penerimaan pajak hingga akhir Juni 2020 turun sebesar 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni dari 604,3 triliun rupiah menjadi 531,7 triliun rupiah.
JAKARTA â€" Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemÂberian insentif pajak hingga DesemÂber 2020 yang ditawarkan kepada wajib pajak badan yang terdampak Covid-19. Perpanjangan itu dilakuÂkan karena hingga 20 Juli 2020, realisasi insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 hanya terserap 660 miliar rupiah atau setara 2,57 persen dari total alokasi insentif sebeÂsar 25,66 triliun rupiah.
Direktur Penyuluhan, PelayanÂan, dan Hubungan Masyarakat DiÂrektorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, akhir pekan lalu, mengatakan stimulus pajak kini terseÂdia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga DeÂsember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana.
Rincian perluasan dan perubahÂan prosedur pemberian fasilitas terÂdiri dari insentif PPh Pasal 21diberiÂkan kepada karyawan di perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat.
“Ini berarti karyawan dengan NPWP dan penghasilan bruto bersiÂfat tetap serta disetahunkan tidak lebih dari 200 juta rupiah pada sekÂtor-sektor tersebut akan mendapatÂkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong,†kata Hestu.
Sementara itu, jika Wajib Pajak (WP) memiliki cabang maka pemÂberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang.
Untuk fasilitas insentif bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yakni pajak penghasilan final tarif 0,5 persen ditanggung pemerintah, sehingga tidak perlu melakukan setoran pajak.
Tak hanya itu, pemotong atau pemungut pajak juga tidak melakuÂkan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pemÂbayaran kepada pelaku UMKM.
“Pelaku UMKM yang ingin meÂmanfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan,†tulisnya.
Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, peruÂsahaan KITE, dan perusahaan pada kawasan berikat.
“Penerima fasilitas wajib meÂnyampaikan laporan setiap bulan dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE,†kata Hestu.
Untuk insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 1.013 biÂdang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. “Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap buÂlan dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE,†tulisnya.
Restitusi Dipercepat
Untuk insentif restitusi Pajak PerÂtambahan Nilai (PPN) dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak 5 miliar rupiah diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertenÂtu, perusahaan KITE, perusahaan di kawasan berikat, dan ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.
Insentif itu, katanya, diberikan tanpa persyaratan karena melakuÂkan kegiatan tertentu, seperti ekspor barang atau jasa kena paÂjak, penyerahan kepada pemungut PPN, dan penyerahan yang tidak dipungut PPN.
Seluruh fasilitas di atas diperoleh dengan menyampaikan pemberitaÂhuan atau mendapatkan surat keterangan melalui website pajak.
Menanggapi hal itu, Partner of Tax Research and Training Services Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji, mengatakan rendahnya penyerapan insenÂtif pajak menjadi tantangan terbesar dari pelaksanaan insentif, terutama pada sosialisasi.
“Walau serapan insentif rendah, tapi mayoritas permohonan inÂsentif diterima. Jadi, persoalannya lebih kepada jumlah wajib pajak mengajukan permohonan sedikit,†kata Aji.
Menurut Aji, pemerintah khuÂsusnya Ditjen Pajak harus gencar menyosialisasikan dengan mengÂgandeng asosiasi bisnis, kampus dan konsultan pajak. n uyo/ers/E-9
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya