Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun
PELAYANAN PAJAK I Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengatakan penerimaan pajak hingga akhir Juni 2020 turun sebesar 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni dari 604,3 triliun rupiah menjadi 531,7 triliun rupiah.
Menanggapi hal itu, Partner of Tax Research and Training Services Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji, mengatakan rendahnya penyerapan insenÂtif pajak menjadi tantangan terbesar dari pelaksanaan insentif, terutama pada sosialisasi.
“Walau serapan insentif rendah, tapi mayoritas permohonan inÂsentif diterima. Jadi, persoalannya lebih kepada jumlah wajib pajak mengajukan permohonan sedikit,†kata Aji.
Menurut Aji, pemerintah khuÂsusnya Ditjen Pajak harus gencar menyosialisasikan dengan mengÂgandeng asosiasi bisnis, kampus dan konsultan pajak. n uyo/ers/E-9
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya