Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun
PELAYANAN PAJAK I Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengatakan penerimaan pajak hingga akhir Juni 2020 turun sebesar 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni dari 604,3 triliun rupiah menjadi 531,7 triliun rupiah.
Untuk insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 1.013 biÂdang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. “Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap buÂlan dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE,†tulisnya.
Restitusi Dipercepat
Untuk insentif restitusi Pajak PerÂtambahan Nilai (PPN) dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak 5 miliar rupiah diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertenÂtu, perusahaan KITE, perusahaan di kawasan berikat, dan ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.
Insentif itu, katanya, diberikan tanpa persyaratan karena melakuÂkan kegiatan tertentu, seperti ekspor barang atau jasa kena paÂjak, penyerahan kepada pemungut PPN, dan penyerahan yang tidak dipungut PPN.
Seluruh fasilitas di atas diperoleh dengan menyampaikan pemberitaÂhuan atau mendapatkan surat keterangan melalui website pajak.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya