Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Stimulus Fiskal

Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Foto : ANTARA/MUHAMMAD ARIF PRIBADI

PELAYANAN PAJAK I Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengatakan penerimaan pajak hingga akhir Juni 2020 turun sebesar 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni dari 604,3 triliun rupiah menjadi 531,7 triliun rupiah.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk fasilitas insentif bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yakni pajak penghasilan final tarif 0,5 persen ditanggung pemerintah, sehingga tidak perlu melakukan setoran pajak.

Tak hanya itu, pemotong atau pemungut pajak juga tidak melaku­kan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pem­bayaran kepada pelaku UMKM.

“Pelaku UMKM yang ingin me­manfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan,” tulisnya.

Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, peru­sahaan KITE, dan perusahaan pada kawasan berikat.

“Penerima fasilitas wajib me­nyampaikan laporan setiap bulan dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE,” kata Hestu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Djati Waluyo, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top