Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun
PELAYANAN PAJAK I Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengatakan penerimaan pajak hingga akhir Juni 2020 turun sebesar 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni dari 604,3 triliun rupiah menjadi 531,7 triliun rupiah.
Untuk fasilitas insentif bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yakni pajak penghasilan final tarif 0,5 persen ditanggung pemerintah, sehingga tidak perlu melakukan setoran pajak.
Tak hanya itu, pemotong atau pemungut pajak juga tidak melakuÂkan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pemÂbayaran kepada pelaku UMKM.
“Pelaku UMKM yang ingin meÂmanfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan,†tulisnya.
Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, peruÂsahaan KITE, dan perusahaan pada kawasan berikat.
“Penerima fasilitas wajib meÂnyampaikan laporan setiap bulan dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE,†kata Hestu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya