Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Alat Kelengkapan Dewan

Pembentukan AKD Rampung pada 15-16 Oktober

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

A   A   A   Pengaturan Font

“Pembentukan AKD (alat kelengkapan dewan) perkiraan sekitar tanggal 15 atau 16 Oktober. Oh iya, sebelum pelantikan," kata Dasco

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pembentukan alat kelengkapan dewan di DPR RI akan rampung pada tanggal 15 atau 16 Oktober 2024 sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

"Pembentukan AKD (alat kelengkapan dewan) perkiraan sekitar tanggal 15 atau 16 Oktober. Oh iya, sebelum pelantikan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10).

Dasco menjelaskan bahwa mekanisme pembentukan AKD di DPR RI akan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU MD3.

"Mekanismenya seperti yang sudah lalu-lalu disampaikan, kemudian kami membuat semacam Bamus (Badan Musyawarah) itu serta fraksi-fraksi untuk menentukan pimpinan-pimpinan AKD dan itu sesuai dengan MD3 ya. Ini kami berpatokan pada Undang-Undang MD3 dalam penentuan siapa yang kemudian akan menjadi pimpinan," tuturnya.

Selain UU MD3, lanjut Dasco, pembentukan AKD di DPR RI juga akan dilakukan secara musyawarah dan mufakat. "Ini juga menjadi satu yurisprudensi bahwa selain MD3 juga kemudian kami ada musyawarah dan mufakat untuk kemudian pengisian AKD-AKD yang ada," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top