Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Pelaku Bom Bali 2002 Dibebaskan, Australia Teriak Kecewa

Foto : AP//Tatan Syuflana

Umar Patek, tersenyum saat memasuki ruang sidang untuk menghadiri persidangannya di pengadilan negeri di Jakarta, Indonesia, Senin, 20 Februari 2012.

A   A   A   Pengaturan Font

Mengenai pembebasan Umar, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kemenkumham), Rika Aprianti menuturkan Umar akan berkontribusi untuk mempengaruhi militan lain agar menjauh dari terorisme.

Umar disebut Rika juga kerap menerima serangkaian pengurangan hukuman, sering diberikan kepada narapidana pada hari libur besar untuk perilaku yang baik. Baru-baru ini, dia diberikan pengurangan lima bulan pada 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Indonesia.

Rika pun menekankan bahwa pihak berwenang akan memantau Umar dan dia harus mengikuti program pendampingan hingga pembebasan bersyaratnya berakhir pada 29 April 2030.

"Jika dia melakukan pelanggaran selama masa pembebasan bersyaratnya, maka dia akan kembali ke selnya," kata Aprianti.

Umar meninggalkan Bali tepat sebelum serangan dan menghabiskan sembilan tahun dalam pelarian, di mana ia dianggap sebagai salah satu tersangka teroris paling dicari di Asia.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top