Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pelaku Bom Bali 2002 Dibebaskan, Australia Teriak Kecewa

Foto : AP//Tatan Syuflana

Umar Patek, tersenyum saat memasuki ruang sidang untuk menghadiri persidangannya di pengadilan negeri di Jakarta, Indonesia, Senin, 20 Februari 2012.

A   A   A   Pengaturan Font

Australia mengecam pembebasan seorang militan Islam yang dihukum karena membuat bahan peledak dalam insiden Bom Bali tahun 2002 yang menewaskan lebih dari 200.

Hisyam bin Alizein, juga dikenal dengan alias Umar Patek, yang merupakan anggota terkemuka jaringan Jemaah Islamiyah terkait al-Qaida, resmi dibebaskan pada Rabu (7/12) setelah hanya menjalani sekitar setengah dari masa hukuman pidana yang dijatuhkan padanya.

Umar ditahan usai dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena membantu membuat bom mobil yang diledakkan rekannya di luar Sari Club di Kuta pada malam 12 Oktober 2002.

Ledakan bom mobil itu hanya berselang sesaat setelah sebuah bom yang lebih kecil di dalam ransel diledakkan oleh seorang pembom bunuh diri di klub malam terdekat.

Serangan itu menewaskan 202 orang, di mana mayoritas korban merupakan turis asing termasuk 88 warga Australia.

Walau Departemen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mengatakan Umar dibebaskan karena berhasil direformasi di penjara, tak sedikit dari warga Australia yang meragukan hal itu.

Korban selamat Bom Bali, Peter Hughes mengatakan kepada Australian Broadcasting Corp. bahwa pembebasan Umar adalah hal yang menggelikan dan aneh untuk berpikir bahwa dia telah dideradikalisasi.

"Tidak ada kemungkinan dia benar-benar berbalik," kata Hughes, seperti dikutip dari The Associated Press.

Dia mengatakan dia berharap pemerintah Australia mengambil sikap tegas terhadap pembebasan dini.

"Kami tidak dapat mengubah apa yang ingin dilakukan oleh pemerintah Indonesia kepada rakyatnya sendiri, tetapi setidaknya kami benar-benar dapat mengatakan sesuatu," kata Hughes kepada penyiar.

Anggota parlemen Chris Bowen mengatakan warga Australia "berhak untuk kecewa dan prihatin" dengan pembebasan Umar.

Sebelumnya, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menggambarkan Umar sebagai sosok yang "menjijikkan".

Ia bahkan mengatakan pembebasannya akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang mengalami trauma pasca pengeboman tersebut.

"Tindakannya adalah tindakan seorang teroris," kata Albanese kepada Channel 9, seperti dikutip dari AP.

"Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pengeboman itu," tambahnya.

Mengenai pembebasan Umar, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kemenkumham), Rika Aprianti menuturkan Umar akan berkontribusi untuk mempengaruhi militan lain agar menjauh dari terorisme.

Umar disebut Rika juga kerap menerima serangkaian pengurangan hukuman, sering diberikan kepada narapidana pada hari libur besar untuk perilaku yang baik. Baru-baru ini, dia diberikan pengurangan lima bulan pada 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Indonesia.

Rika pun menekankan bahwa pihak berwenang akan memantau Umar dan dia harus mengikuti program pendampingan hingga pembebasan bersyaratnya berakhir pada 29 April 2030.

"Jika dia melakukan pelanggaran selama masa pembebasan bersyaratnya, maka dia akan kembali ke selnya," kata Aprianti.

Umar meninggalkan Bali tepat sebelum serangan dan menghabiskan sembilan tahun dalam pelarian, di mana ia dianggap sebagai salah satu tersangka teroris paling dicari di Asia.

Dia mengungkapkan penyesalannya di persidangan, mengatakan dia membantu membuat bom tetapi tidak tahu bagaimana mereka akan digunakan. Dia telah mengeluarkan permintaan maaf yang luas, termasuk kepada keluarga korban.

Umar mengatakan pada Agustus bahwa dia berkomitmen membantu pemerintah dengan program deradikalisasi "sehingga mereka dapat sepenuhnya memahami bahaya terorisme dan bahaya radikalisme."


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top