Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pasar Modal

Paket Stimulus OJK Bisa Tingkatkan Kinerja Emiten

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kebijakan stimulus terhadap emiten dan perusahaan publik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuai respons positif dari sejumlah pihak. Paket stimulus dan relaksasi regulasi tersebut diharapkan dapat menjaga kinerja perusahaan di tengah ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Praktisi hukum dari firma Hukum FKNK, Ichsan P Kurniagung sangat mengapresiasi kebijakan OJK dalam menciptakan kebijakan stimulus dan relaksasi bagi emiten atau perusahaan publik. "Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja dan kapasitas operasional Emiten atau Perusahaan Publik, dengan tetap memperhatikan prinsip keterbukaan dan perlindungan investor," jelas Ichsan yang juga Partner/Licensed Capital Market Legal Consultant FKNK dalam keterangan yang diterima Koran Jakarta, Kamis (19/8).

Seperti diketahui, OJK mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang kebijakan stimulus dan relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal akibat Penyebaran Corona Virus. SEOJK tersebut tertuang dalam Peraturan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Aturan ini dibuat karena pandemi Covid-19 belum berakhir dan telah mempengaruhi kinerja serta stabilitas pasar modal. Selain itu, pandemi juga mempengaruhi kinerja pelaku industri pasar modal.

OJK menilai perlu memberikan beberapa kebijakan stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri pasar modal, khususnya bagi emiten atau perusahaan publik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top