Paket Stimulus OJK Bisa Tingkatkan Kinerja Emiten
"Dalam SEOJK ini, selain mengatur beberapa kebijakan relaksasi yang baru diberlakukan bagi Emiten atau Perusahaan Publik, memuat juga beberapa kebijakan relaksasi terkait Emiten atau Perusahaan Publik yang sebelumnya telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan dalam masa pandemi Covid-19," tulis rilis yang disampaikan OJK, Kamis (19/8).
Penyampaian Berkala
Dalam paket stimulus dan relaksasi beberapa aturan itu, OJK memperpanjang masa berlaku laporan keuangan dan penilaian emiten. Otoritas juga menunda masa penawaran umum atau pembatalan penawaran umum.
Selain itu, OJK juga memperpanjang batas waktu penyampaian berkala dan rapat umum pemegang saham.
OJK juga mempermudah emiten menyampaikan laporan atau keterbukaan informasi melalui sistem pelaporan elektronik.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya