Pakar Hukum : MK Layak Diskualifikasi Petahana, Karena Ada Indkasi Penyalahgunaan Wewenang Pada Pilkada Banggai 2024
Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEPDPHI) Abdul Chair Ramadhan (kiri), Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Banggai Zulharbi Amatahir (kanan)
Foto: Koran Jakarta/M. FachriJakarta - Pilkada adalah momen penting dalam Demokrasi di Indonesia yang dalam waktu dekat ini Pasangan Calon Terpilih dalam kontestasi Pilkada Tahun 2024 akan segera dilantik. Tentunya impian segenap masyarakat mengharapkan Pasangan Calon Kepala Daerah Terpilih merupakan sosok yang kuat, bersih dan berintegritas yang lahir dari proses pemilihan yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Namun tidak demikian halnya yang terjadi dalam Pilkada Kabupaten Banggai 2024. Sebagaimana terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Calon Bupati Terpilih Amirudin yang merupakan Bupati Incumbent (Petahana) demi memenangkan Kontestasi Pilkada secara terang-terangan diduga kuat melakukan hal-hal yang mengarah kepada pelanggaran yang tertruktur, sistematis, dan masif dengan memanfaatkan statusnya sebagai Petahana memobilisasi struktur Camat sampai Lurah/Kepala Desa, SKPD, dan para ASN Kabupaten Banggai serta menggunakan program-program dan kegiatan Pemerintah Daerah yang menggunakan keuangan daerah dengan cara merealisasikan anggaran Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2025 menjadi pada tahun 2024.
Diketahui melalul rekaman video yang beredar luas Calon Bupati Terpilih Amirudin sebagai Bupati menyampaikan melalui pelimpahan kewenangan Bupati memberikan anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) di setiap kecamatan. Hal tersebut mengkonfirmasi bahwa setiap Camat telah diberikan anggaran yang bersumber dari pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat. Padahal anggaran tersebut harusnya dilaksanakan pada Tahun 2025 sebagaimana ketentuan Pasal 30 Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 Tahun 2023 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat.
Selain itu beredar pula rekaman-rekaman video dugaan pelanggaran Calon Bupati Terpilih Amirudin yang merupakan Petahana melakukan Kampanye di masjid, para ASN merayakan kemenangan di rumah pribadi Amirudin pada tanggal 27 November, serta Amirudin yang diduga membagi-bagikan uang kepada Petugas KPU Kabupaten Banggai yang disaksikan Ketua KPU Kabupaten Banggai pada saat Kontestasi Pemilu 2024 yang mengindikasikan Calon Bupati Terpilih diduga kuat telah lama memiliki kedekatan yang luar biasa dengan pihak KPU Kabupaten Banggai
Penyelenggaran Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2024 ini mengundang keprihatinan yang mendalam, sebab momentum Pilkada yang seharusnya menjadi tempat bagi rakyat untuk memilih Pemimpin yang adil dan berintegritas, patut diduga kuat malah dijadikan ajang untuk mempermainkan kepercayaan publik dengan memanfaatkan anggaran dan sumber daya Pemerintah Daerah secara tidak sah serta dugaan pengaruh kedekatan dan intervensi kepada Penyelenggara Pemilu demi kepentingan politik pribadinya. Semua kejadian ini yang diduga diwamai dengan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif ini semakin memperjelas dugaan betapa rusaknya proses demokrasi yang terjadi dalam Pilkada Kabupaten Banggai tahun 2024.
Berita Trending
- 1 Pemerintah Konsisten Bangun Nusantara, Peluang Investasi di IKN Terus Dipromosikan
- 2 Kejati Selidiki Korupsi Operasional Gubernur
- 3 Lestari Moerdijat: Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Inklusif Harus Segera Diwujudkan
- 4 OIKN: APBN Rp48,8 Triliun Beri Keyakinan Investor
- 5 Pertamina Siapkan Akses Titik Pangkalan Resmi Pembelian LPG 3 Kg Terdekat