Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perkuat Ketahanan Pangan IKN dan Asta Cita, Dishut Kaltim Pertajam Program Kehutanan Rakyat

📅 Kamis, 13 Mar 2025, 03:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perkuat Ketahanan Pangan IKN dan Asta Cita, Dishut Kaltim Pertajam Program Kehutanan Rakyat Doc: Antara

SAMARINDA - Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Timur (Kaltim) mempertegas komitmennya dalam mendukung program Asta Cita pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk ketahanan pangan melalui penguatan kehutanan rakyat seiring keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kaltim.

Kepala Dishut Kaltim Joko Istanto menekankan bahwa sektor kehutanan memiliki peran krusial dalam mewujudkan ketahanan pangan dan energi, dua pilar utama dalam Asta Cita.

“Kami memiliki program perhutanan sosial yang berfokus pada pemberian bibit gratis, seperti durian, lengkeng, mangga, aren dan lai, serta pengembangan agroforestri dengan padi gogo,” jelas Joko.

Program kehutanan rakyat ini telah diimplementasikan pada hampir seluruh wilayah Kaltim, termasuk Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar), Kutai Timur (Kutim), dan Berau.

Dalam program ini, pemerintah provinsi melalui Dishut memberikan bantuan bibit, biaya penanaman, dan perawatan selama tiga tahun kepada masyarakat yang mengelola hutan di luar kawasan hutan.

“Selain fungsi ekologi, program ini juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tambah Joko.

Dishut Kaltim menargetkan penanaman 1.200 hektare per tahun untuk program penghijauan dan kehutanan rakyat. Dengan 20 UPTD, target ini diharapkan dapat tercapai.

Di samping itu, Dishut juga melaksanakan kegiatan kehutanan rakyat secara mandiri di berbagai lokasi.

Meskipun hasil dari program kehutanan rakyat membutuhkan waktu, beberapa tanaman sengon yang ditanam di dekat lokasi IKN telah siap panen. Untuk tanaman buah-buahan, Dishut Kaltim terus memantau perkembangannya.

“Kami menyerahkan sepenuhnya pengelolaan hasil hutan rakyat kepada masyarakat. Kami tidak terlibat lagi setelah memberikan bantuan awal,” ujar Joko.

Saat ini, terdapat 179 persetujuan perhutanan sosial dari Kementerian Kehutanan dengan luas total sekitar 330.000 hektare. Persetujuan ini memberikan hak kelola hutan kepada masyarakat selama 35 tahun di dalam kawasan hutan.

“Dulu, masyarakat tidak boleh mengelola hutan di dalam kawasan hutan. Sekarang, dengan adanya persetujuan perhutanan sosial, mereka dapat mengelola hutan secara legal,” jelas Joko.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji mengungkapkan minat investor untuk mengembangkan kota satelit sebagai kota pintar di kawasan Palaran, Samarinda, dengan lahan yang disediakan seluas 1.000 hektare (ha).  Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.