Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Perubahan Iklim - Tarif Pajak Karbon Rp30 Per Kg Terlalu Rendah

Pajak Karbon Tinggi Beri Efek Kejut

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pajak karbon seharusnya bisa memberi rasa keadilan bagi masyarakat sekitar, selain mengubah perilaku usaha yang merugikan lingkungan sekitarnya.

JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menetapkan tarif pajak karbon sebesar 30 rupiah per kilogram (kg) emisi karbon. Namun, sejumlah kalangan berharap pemerintah perlu berpikir untuk menerapkan aturannya untuk jangka panjang serta meningkatkan pajaknya.

RI perlu belajar dari pengalaman Kuba dan Swedia dalam penetapan pajak karbon. Swedia menetapkan pajak karbon paling tinggi di angka 116,33 euro per ton emisi.

CEO Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), Lamon Rutten, berharap pemerintah belajar banyak dari Kuba. Dahulu, Kuba menerima bahan bakar bersubsidi tinggi dari Uni Soviet. Seluruh perekonomiannya beradaptasi menggunakan bahan bakar murah. Ketika ekspor bahan bakar bersubsidi berhenti saat Uni Soviet jatuh, Kuba harus mengimpor dengan harga pasar. Sebagian besar perekonomiannya merugi secara tiba-tiba. Hal ini disebabkan Kuba tidak memiliki kebijakan yang tepat untuk mengakomodasi harga pasar.

Pemerintah Kuba melakukan upaya putus asa untuk mengubah hal tersebut dengan mengimpor lebih banyak truk hemat bahan bakar, dan melalui konfigurasi ulang armada transportasi yang ada, yang kemudian muncul transportasi bus unta sebagai solusi untuk angkutan umum hanya untuk menghemat bahan bakar.

Pengalaman Kuba, terang Lamon, menunjukkan ketika harga disesuaikan dengan nilai sebenarnya, perusahaan terdorong untuk merestrukturisasi operasi mereka, tetapi jika itu dilakukan terlalu cepat maka akan ada efek kejutan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top