Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 28 Jan 2025, 03:10 WIB

Pagar Laut Serang Bagian dari Pagar Tangerang

Dokumentasi - Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto.

Foto: ANTARA/HO-Humas KKP

TANGERANG - Pagar laut wilayah Serang yang dilaporkan warga ternyata masih bagian dari pagar laut Tangerang yang mencapai 30 kilometer lebih. Informasi ini hasil investigasi lapangan tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Kabupaten Serang, Banten.

Tim menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan inspeksi soal adanya aduan aktivitas pagar laut yang terjadi di perairan Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, kabupaten Serang.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Pemerintah Daerah bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait aktivitas pemagaran di perairan Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dia menyampaikan bahwa informasi dari masyarakat pada hari Minggu, 26 Januari 2025, langsung ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan oleh Tim Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Polsus PSDKP) KKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serang.

Hasil temuan di lapangan mengungkap fakta, lokasi pemagaran laut yang viral sebenarnya berada di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Tapi lokasinya memang berbatasan langsung dengan Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Menurut Doni, berdasarkan informasi dari nelayan dan hasil pengamatan, pagar laut tersebut merupakan bagian dari pagar bambu sepanjang 30 kilometer (km) dari Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, yang hingga kini belum diketahui pemiliknya.

Sebagai langkah awal, lanjut Doni, tim memasang spanduk penghentian kegiatan pemagaran di lokasi Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, yang berbatasan dengan wilayah Desa Pedaleman. KKP menegaskan, kegiatan pemagaran laut tanpa izin dapat mengancam akses nelayan dan ekosistem perairan. Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.