Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Gagasan

Musibah di Danau Toba

Foto : koran jakarta/ ones
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Dr Joyakin Tampubolon, MSi

Kapal Rakyat Sinar Bangun (SB) tenggelam di Danau Toba Senin (18/6) pukul 17.15 WIB. SB angkat jangkar dari Pelabuhan Simanindo Samosir menuju pelabuhan Tigaras di Parapat, Kabupaten Simalungun. Kapal berukuran 17 GT. Bobot kapal seperti itu dilarang memuat penumpang dengan kapasitas banyak.

Nakhoda SB paham benar peraturan keselamatan pelayaran. Dari keterangan korban selamat dikatakan, penumpang SB mencapai 100 lebih dan mengangkut sekitar 60 sepeda motor. Mengapa nakhoda membiarkan penumpang berlebihan? Praktik buruk kerap kali berlangsung di berbagai pelayaran rakyat yang membawa penumpang umum.

ABK menjual karcis di atas kapal, bukan daratan. Maka, sukar bagi nakhoda bisa mengetahui jumlah penumpang. Operator atau pemilik kapal, agen, nakhoda, dan ABK mengingkari bahwa muatan barang atau penumpang tidak boleh melebihi kapasitas kapal. Kapal harus mempunyai pelampung (life jackets) sesuai dengan jumlah penumpang dan ABK.

Nakhoda SB mengetahui kewajiban formal tersebut. Aneh jika pura-pura tidak paham karena hal itu pekerjaan rutin seorang nakhoda. Mengapa SB tenggelam? Dugaan sementara karena hantaman angin besar atau gelombang besar. Penumpang selamat mengatakan angin puting beliung menghantam kapal hingga oleng, lalu terbalik.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top