Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pilpres -- Ganjar Nilai Amicus Curiae Dorong MK untuk Adil

MK: Pengaruh "Amicus Curiae" Tergantung Otoritas Hakim

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

MK Tak Bisa Tolak Amicus curiae -- Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4). MK menyatakan tetap menerima adanya amicus curiae dan dipastikan sampai di tangan hakim konstitusi.

A   A   A   Pengaturan Font

Pengaruh amicus curiae dalam putusan PHPU Pilpres dinilai tergantung dari otoritas hakim konstitusi. Namun, dipastikan semua amicus curiae telah sampai di tangan hakim konstitusi.

JAKARTA - Pengaruh sahabat pengadilan (amicus curiae) terhadap putusan suatu perkara dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 dinilai bergantung pada otoritas hakim konstitusi.

"Apakah itu berpengaruh? Itu otoritas hakim konstitusi. Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali itu otoritas majelis hakim," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4).

Besarnya pengaruh amicus curiae pada hakim konstitusi tidak bisa diprediksi. Namun, Fajar memastikan semua amicus curiae yang diserahkan ke MK diteruskan kepada hakim konstitusi.

"Mau sekarang, mau besok, mau yang kemarin-kemarin, semuanya kami serahkan. Artinya, kami memastikan seluruh amicus curiae itu sampai di tangan hakim," jelasnya.

Fajar pun menyebut amicus curiae pernah dipertimbangkan hakim konstitusi dalam memutus perkara pengujian undang-undang. "Walaupun tidak sepenuhnya kemudian amicus curiae diikuti atau dipertimbangkan seluruhnya, setidaknya disebut dalam putusan, tetapi di perkara pengujian undang-undang. Kalau di pilpres, seingat saya enggak ada," ucap Fajar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top