Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Meski Telah Diturunkan OJK, Bunga Pinjol Masih Mencekik

Foto : istimewa

pinjol

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut pengakuan mereka, bunga-bunga yang diberikan oleh pinjol begitu besar sehingga mereka pun selama ini hanya membayar bunga bukan nominal pinjaman utama. Belum lagi prosesdebt collectoryang meresahkan, membuat mereka perlu gali lubang tutup lubang untuk bisa rutin membayar.

Padahal mengutip FAQ yang dimiliki OJK tertulis bahwa "Biaya pinjaman (bunga) di Fintech Lending dapat dibandingkan dengan bunga pinjaman di tempat lain (bisa lebih tinggi atau lebih rendah). Perjanjian di Fintech Lending adalah perjanjian perdata antara pemberi dan penerima pinjaman. Apabila tidak sepakat dengan besarnya bunga (biaya pinjaman), sebaiknya tidak melakukan transaksi.

Tetapi apabila sudah sepakat, maka ada kewajiban dari masing-masing pihak. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur dalamcode of conductAFPI bahwa jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari.

Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100 persen dari nilai prinsipal pinjaman. Contohnya, bila pinjam 1 juta rupiah, maka maksimum jumlah yang dikembalikan adalah 2 juta rupiah."


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top