Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Meski Telah Diturunkan OJK, Bunga Pinjol Masih Mencekik

Foto : istimewa

pinjol

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan aturan bunga untuk fintechpeer-to-peerlending menjadi 0,3 persen per hari sejak Januari 2024 lalu. Bunga tersebut juga direncanakan akan menurun menjadi 0,2 persen pada 2025, dan tahun seterusnya menjadi 0,1 persen.

Bukan hanya bunga saja, Denda keterlambatan untuk pendanaan pun menurun menjadi 0,1 persen pada 2024. Untuk selanjutnya akan turun lagi menjadi 0,067 persen.

Penurunan bunga terhadap fintechlendingini tentunya diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pasalnya, selama ini banyak tragedi yang menghampiri masyarakat ketika gagal bayar ketika meminjam pinjol (pinjaman online) karena bunga yang begitu besar.

Tragedi pun baru saja terjadi pada Minggu (10/03), di mana empat orang dalam sekeluarga memilih bunuh diri di Penjaringan, Jakarta Utara. Motifnya pun diduga karena tak sanggup membayar pinjaman online (pinjol). Namun saat ini kasusnya pun masih ditelusuri lebih dalam oleh kepolisian setempat.

Tak hanya keluarga di Penjaringan, beragam cerita tentang bunga ini juga dialami oleh beberapa korban pinjol. Salah dua di antaranya, ialah Hamzah Supriatna (31), warga kawasan Jati Asih, Bojongsari, Bekasi. Lelaki yang mengenal pinjol dari iklan di media sosial mengaku menggunakan pinjol karena desakan ekonomi pada 2023 lalu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top