Meski Telah Diturunkan OJK, Bunga Pinjol Masih Mencekik
pinjol
Saat itu, pada 2022 Hamzah terkena sakit lambung akut dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit selama satu bulan, hingga akhirnya memutuskan resign dari pekerjaannya di Pasar Bangunan, Bekasi. Keuangan keluarga pun terasa pas-pasan, karena hanya istrinya yang bekerja.
Awalnya Hamzah pakai pinjol dari legal dan diawasi OJK. Namun setelah berhenti bekerja, kewajiban bayar utang pinjol makin seret, hingga akhirnya dia berusaha bangkit dan memutuskan berwirausaha kuliner dengan menjual jajanan takoyaki. Tentu saja dia butuh modal usaha untuk buka gerai kulinernya.
"Kan gaji istri habis buat bayar cicilan dan kebutuhan rumah, makanya saya pakai pinjol buat modal usaha. Ternyata aplikasi ini bunganya lumayan tinggi. Belum lagi ketika saya tak bisa bayar akan kena denda, per hari 50 ribu. Jika telat seminggu, dendanya tambah 30 ribu. Jadi bunga berbunga gitu," ujar Hamzah saat mengisahkan pengalamannya terjerat pinjol.
Hamzah menjelaskan, sebenarnya dia menggunakan aplikasi paylater untuk membeli barang dagangan yang nilainya tak terlalu besar. "Paling sekitar 500 ribu rupiah hingga 1 juta rupiah. Tapi kalau kita telat bayar kita terkena denda harian. Kalau masih belum bisa bayar juga, kena denda lagi. Terus saja (denda) berjalan, sampai kita bisa membayar cicilan pokok utang dan bunga, baru bunga disetop. Tapi kalau enggak bisa bayar, ya terus saja itu bunga dan dendanya berjalan," katanya.
Tidak hanya Hamzah yang mengalami hal serupa korban pinjol lainnya adalah Emilia Leander (44). Ketika ditemui di rumah kontrakannya, di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Jumat, dengan nada getir, Lia, sapaan akrabnya menceritakan kisahnya terjerat pinjol.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya