Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Mengelola Uang

Menyelesaikan Utang dengan Mediasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

  1. Bila nasabah tak puas dengan solusi dari saluran pengaduan nasabah di bank
  2. Sengketa yang dapat diajukan penyelesaiannya bila nilainya di bawah Rp 500 juta
  3. Belum pernah dimediasi sebelumnya baik oleh BI atau lembaga mediasi lainnya
  4. Tidak dalam proses atau telah diputus lembaga arbitrase atau pengadilan. Atau belum ada kesepakatan yang dimediasi lembaga lainnya seperti Pusat Mediasi Nasional, YLKI, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, dan lainnya.
  5. Sengketanya belum kadaluwarsa, yaitu sengketa yang masa pengaduannya belum melampaui 60 hari kerja sejak disampaikan bank kepada nasabah.

"Dalam upaya mediasi perbankan, BI berperan sebagai mediator yang mempertemukan nasabah dan bank guna mencari penyelesaian. Dengan begitu, BI dalam posisi netral, memotivasi, mendorong, dan mengarahkan pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian," jelasnya.

Terakhir, BI juga tak memberikan rekomendasi atau keputusan. Sebisa mungkin kesepakatan berasal dari pihak yang bersengketa.

Langkah yang Mesti Ditempuh

Ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan sebelum melakukan upaya mediasi terkait penyelesaian utang. Berikut beberapa diantaranya.

  1. Pastikan sengketa sudah memenuhi persyaratan.
  2. Ajukan permohonan secara tertulis dalam format yang dibuat BI ke Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan.
  3. Sertakan dokumen pendukung seperti salinan surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan bank kepada nasabah, salinan identitas diri, pernyataan di atas materai kalau sengketa belum pernah diproses di lembaga arbitrasi maupun pengadilan.
  4. Ikuti proses mediasi
  5. Patuhi hasil mediasi

Sekali lagi, utang adalah utang, bukan duit yang turun dari langit. Makanya, perlu perencanaan matang, termasuk memperkirakan masalah yang dapat mengganggu pelunasan. ima/R-1
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top