Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Mengelola Uang

Menyelesaikan Utang dengan Mediasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Berkas Tak Lengkap

Contoh kasus berikut merupakan upaya mediasi yang dilakukan antara pihak bank dengan nasabahnya, di mana kasus tersebut sudah bergulis di pengadilan.

Sidang gugatan perdata nasabah terhadap J Trust Bank (JTB) dan J Trust Investment (JTI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Dari pihak tergugat, perwakilan JTB, JTI serta notaris hadir memenuhi panggilan sidang. Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk tergugat melengkapi AD/ART.

"Kita belum bisa masuk mediasi," kata Majelis Hakim. Hingga sidang kembali ditunda satu minggu, yakni 6 Mei 2019 dengan catatan pihak tergugat melengkapi berkas administrasi.

Ditemui usai sidang, bagian legal JTI, Lutfi mengaku akan melengkapi berkas yang diminta majelis pada sidang selanjutnya. "Sudah kami lampirkan (AD/ART). Namun ada yang kurang," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top