![Menyelesaikan Utang dengan Mediasi](https://koran-jakarta.com/images/article/php4g2qba_resized.jpg)
Menyelesaikan Utang dengan Mediasi
![Menyelesaikan Utang dengan Mediasi](https://koran-jakarta.com/images/article/php4g2qba_resized.jpg)
Berkas Tak Lengkap
Contoh kasus berikut merupakan upaya mediasi yang dilakukan antara pihak bank dengan nasabahnya, di mana kasus tersebut sudah bergulis di pengadilan.
Sidang gugatan perdata nasabah terhadap J Trust Bank (JTB) dan J Trust Investment (JTI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Dari pihak tergugat, perwakilan JTB, JTI serta notaris hadir memenuhi panggilan sidang. Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk tergugat melengkapi AD/ART.
"Kita belum bisa masuk mediasi," kata Majelis Hakim. Hingga sidang kembali ditunda satu minggu, yakni 6 Mei 2019 dengan catatan pihak tergugat melengkapi berkas administrasi.
Ditemui usai sidang, bagian legal JTI, Lutfi mengaku akan melengkapi berkas yang diminta majelis pada sidang selanjutnya. "Sudah kami lampirkan (AD/ART). Namun ada yang kurang," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya